Visi dan Misi
1. VISI.
Visi adalah kondisi yang diinginkan pada akhir periode perencanaan yang direpresentasikan dalam sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui program-program pembangunan dalam bentuk rencana kerja. Visi tidak lain adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh instansi pemerintah. Dengan mengacu pada batasan tersebut, maka Visi Kabupaten Padang Pariaman periode Tahun 2021 -2026 adalah "PADANG PARIAMAN BERJAYA" Visi tersebut memiliki empat kata kunci yakni Menjadikan Kabupaten yang Unggul BERkelanjutan, Masyarakat Religius, Mewujudkan Masyarakat yang SeJAhtera, dan Masyarakat yangBerbudaYA.
secara lebih terperinci dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Unggul BERkelanjutan memliki makna suatu tekad untuk menjadikan Kabupaten Padang Pariaman maju selangkah dibandingkan daerah lain dalam segala hal yang dilaksanakan secara berkelanjutan..
- Religiusyang dimaksudkan di sini adalah masyarakat yang menjunjung tingginorma-norma agama, berpegang teguh kepada ajaran agama dan menjadikan agama sebagai pondasi dalam kehidupan sehari–hari.
- SeJAhteramerupakan suatu kondisi masyarakat yang mencapai tarafkehidupan yang layak dari sektorekonomi, pendidikan, kesehatan dan sosial budaya.
BerbudaYA merupakan suatu gambaran kondisi masyarakat yang mempertahankan adat istiadat sebagai warisan nenek moyang terdahulu.
2. Misi
Untuk mencapai Visi “Padang Pariaman Berjaya” ditetapkan 7 (tujuh) misi pembangunan daerah sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas kehidupan beragama berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah serta memelihara kerukunan, ketentraman dan ketertiban umum.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana publik secara berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan penataan ruang.
- Membangun kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui daya dukung sektor primer dan jasa berbasiskan pemberdayaan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang cerdas dan terampil serta berdaya saing melalui peningkatan kualitas pendidikan formal dan menggerakan sektor pendidikan non formal.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, berkeadilan, demokratis melalui penyelenggaraan pemerintah yang profesional, aspiratif, partisipasif dan transparan.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dasar dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kearifan lokal melalui pemberdayan masyarakat.
- Meningkatkan sumber-sumber pendanaan dan ketepatan alokasi investasi melalui penciptaan iklim yang kondusif untuk pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Kecamatan VII Koto Padang Sago berkontribusi sebagai pendukung, penunjang dan pengarah terwujudnya seluruh visi, misi, tujuan dan sasaran Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman untuk tahun 2021-2026. Mengingat eratnya kaitan antara Renstra Kecamatan VII Koto Padang Sago dengan Dokumen RPJMD 2021-2026, maka dalam penyusunannya harus menjadikan dokumen perencanaan jangka menengah tersebut sebagai acuan, artinya indikator kinerja Kecamatan VII Koto Padang Sago harus diarahkan untuk mencapai target kinerja sesuai dengan kewenangan Bapelitbangda yang telah dicantumkan dalam target Kinerja RPJMD.
Sesuai dengan misi Kepala Daerah yang tertuang di dalam RPJMD, Kecamatan VII Koto Padang Sago dalam menjalankan perannya untuk tahun 2021-2026 mendukung misi ke 5 (lima) yaitu “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, berkeadilan, aspiratif, partisipatif dan transparan”, dengan melaksanakan tujuan “Terwujudnya reformasi birokrasi yang efektif dan efisien” terhadap pencapaian sasaran “Birokrasi yang bersih dan akuntabel”. dengan 2 strategi yaitu 1. Meningkatkan kualitas pelaksanaan perencanaan, penganggaran, evaluasi dan pelaporan dengan arah kebijakan “Pengintegrasian perencanaan, penganggaran, evaluasi dan pelaporan berbasis IT 2. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan Daerah dengan 2 arah kebijakan “ Penguatan Sinergitas Perencanaan Pembangunan Daerah dan Peningkatan hasil penelitian yang ditindaklanjuti menjadi policy brief (penerapan kebijakan)”.